Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Di tengah gegap gempita program unggulan pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang mampu mendukung tumbuh kembang anak Indonesia, ada persoalan mendasar yang justru luput dari perhatian. Seorang anak berusia 10 tahun mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena.

Ironi ini menampar nurani kita semua. Anak yang seharusnya tumbuh sebagai bagian dari generasi emas Indonesia, justru harus menghentikan langkah hidupnya terlalu dini, bukan karena perang atau bencana, melainkan karena kemiskinan yang tak tertangani.

Negara ini tidak kekurangan anggaran. Program MBG menghabiskan dana hingga Rp335 triliun, Program Indonesia Pintar (PIP) mencapai Rp13,36 triliun, dan Sekolah Rakyat (SR) menelan Rp24,9 triliun. Belum lagi Dana BOS yang mencapai Rp59,2 triliun.

Namun pertanyaannya sederhana: untuk siapa dan ke mana anggaran sebesar itu mengalir?.

Faktanya, anak-anak dari keluarga miskin dan kurang mampu masih kesulitan mengakses pendidikan yang layak. Biaya buku, alat tulis, seragam, hingga ongkos sekolah masih menjadi beban berat. Program besar negara gagal menyentuh akar persoalan, yakni kemiskinan struktural dan ketimpangan data penerima bantuan.

Kasus anak kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi hak dasar anak atas pendidikan. Sebesar apa pun anggaran yang digelontorkan, jika salah sasaran, data amburadul, serta korupsi dan kolusi masih merajalela, maka tragedi semacam ini akan terus berulang.

Bukan hanya anak yang kekurangan gizi, mimpi anak-anak Indonesia pun ikut terenggut. Banyak dari mereka terpaksa putus sekolah, bekerja di usia dini, bahkan berjualan demi membantu ekonomi keluarga.

Ironisnya, anggaran besar itu kerap berubah menjadi bancakan proyek, dibagi-bagi berdasarkan relasi, bukan kebutuhan.

Tak jarang penerima bantuan justru berasal dari keluarga mampu. Data bisa “disulap”, status ekonomi dimanipulasi di atas kertas. Semua itu terjadi karena adanya kongkalikong antara oknum pejabat, mulai dari tingkat desa hingga sekolah.

Penerima bantuan sering kali harus “bersepakat” terlebih dahulu—bagi hasil, setor jatah, atau kedekatan personal. Sementara keluarga miskin yang sesungguhnya hanya bisa menatap dari balik dinding rumah reyot, tanpa daya untuk memprotes.

Secara konsep, jaring pengaman sosial Indonesia terbilang lengkap. Anak-anak dijamin melalui MBG, PIP, dan Sekolah Rakyat. Orang tua mendapat BLT, PKH, JKN, hingga bantuan beras.

Lalu mengapa masih ada orang kelaparan?. Mengapa masih ada anak yang memilih mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku dan pena?

Kesalahan sering kali ditimpakan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Memang benar, korupsi dan kolusi di level atas adalah masalah serius. Namun, bukan satu-satunya sumber persoalan.

Sumb: unsplash.com



Ada satu lapisan yang kerap luput dari sorotan publik: pemerintah desa dan satuan pendidikan.

Di mana peran lurah, kepala dusun, RT, RW?
Ke mana wali kelas dan guru?. Sudahkah mereka benar-benar mendata warga dan murid yang hidup di bawah garis kemiskinan?

Ataukah mereka justru ikut terjebak dalam praktik yang sama—mengutamakan sanak famili, kerabat, relasi, bahkan mereka yang mau “berbagi jatah”?

Manipulasi inilah yang membuat Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak akurat, sehingga keluarga miskin sejati tak pernah tersentuh bantuan.

Hal-hal keliru ini telah lama kita anggap wajar. Saat bantuan datang, warga yang mampu mendadak mengaku miskin. Tidak ada sanksi tegas, paling banter hanya ditempel stiker. Akibatnya, mentalitas “yang penting dapat gratis” terus dipelihara.

Yang paling dirugikan tentu mereka yang benar-benar miskin—yang diam, jujur, dan tak punya akses kekuasaan.

Tragedi anak SD yang mengakhiri hidupnya harus menjadi alarm keras bagi tata kelola bantuan sosial dan pendidikan nasional. Pembenahan harus dimulai dari level terbawah: RT, RW, desa, sekolah.

Perlu aturan dan sanksi tegas bagi camat, lurah, kepala desa, RT/RW, kepala sekolah, wali kelas, dan guru yang terbukti memanipulasi data. Tidak harus selalu pidana—pencopotan jabatan dan sanksi sosial sudah cukup memberi efek jera.

Manipulasi data adalah bentuk kolusi. Meminta jatah dari bantuan sosial adalah bentuk korupsi. Dampaknya nyata: hak anak miskin dirampas, mimpi mereka dihancurkan.

Bantuan sosial bukan sekadar angka dalam APBN. Ia adalah harapan hidup, kesempatan, dan jalan keluar dari kemiskinan. Jika disalurkan dengan benar, anak-anak Indonesia bisa bermimpi setinggi langit dan memiliki kesempatan yang sama untuk mengubah nasib.

Perangkat desa dan tenaga pendidik memegang peran strategis. Mereka adalah wajah negara paling dekat dengan rakyat. Jika tugas mulia ini dijalankan dengan jujur dan bertanggung jawab, negara benar-benar akan hadir di rumah-rumah orang miskin.

Anak-anak Indonesia berhak hidup, bersekolah, dan bermimpi. Dan kita semua bertanggung jawab membuka jalannya.

Bungo, 07 Februari 2026