Sumber Photo : unsplash.com


Covid-19 memang berdampak luas diseluruh dunia. Membuat hidup manusia mendadak berubah. Ditengah situasi yang serba sulit ini, banyak dari kita kehilangan pekerjaan. Pada akhirnya kita dituntut untuk mencari peluang baru agar bisa menghasilkan pundi-pundi penghasilan.

Mencari lowongan ditengah pandemi saat ini tentu peluangnya sanat terbatas. Belum lagi, perusahaan jika membuka lowongan pekerjaan pun yang dicari freshgradute, masih muda dan single. Sehingga, bagi mereka yang sudah berusia dan punya keluarga justru kesulitan mendapatkan tempat bekerja di perusahaan. Padahal, merekalah yang paling membutuhkan.

Sebagian dari kita yang terdampak kehilangan pekerjaan, dengan modal seadanya memberanikan memulai membuka usaha sendiri, banting setir jualan online, reseller dan apa pun yang bisa menghasilkan.

Ada juga yang tiba-tiba terjun didunia investasi, baik pasar saham, valuta asing, crypto, forex maupun binary option. Bahkan saking terdesaknya kebutuhan ekonomi, bingung mencari sumber penghasilan baru, minim tentang literasi keuangan dan kurang memadainya pengetahuan dalam dunia investasi, mereka nekat terjun dalam dunia investasi yang terlihat menggiurkan dan menjanjikan keuntungan yang besar. Namun, setelah terjun justru buntung bukannya untung, mereka tertipu dengan janji-janji manis investasi.

Situasi yang serba sulit ditengah pandemi dan kebingungan masyarakat mencari peluang sumber penghasilan baru selalu saja ada oknum nakal yang memanfaatkannya. Mencari kesempatan dalam kesempitan. Salah satunya trik yang dipakai berkedok investasi, padahal sejatinya bukan investasi. Salah satu skemanya yang sering dipakai adalah Ponzi.

Nah, dalam pembahasan kali ini penulis ingin sedikit mengulas skema ponzi yang tidak disadari terjadi disekitar kita. Setidaknya melalui hal ini keresahan penulis mengenai skema ponzi berkedok investasi bisa menjadi refrensi untuk mengambil keputusan dan berhati-hati jika ada janji-janji manis investasi atau apa pun yang menjajikan keuntungan besar. 

Sekilas sejarah skema ponzi ini didirikan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920. Pada saat itu Ponzi begitu sapaannya, berhasil mengumpulkan jutaan dolar dengan iming-iming keuntungan 400%. Para nasabahnya diminta untuk membeli kupon. Kupon itu nantinya bisa ditukarkan dengan prangko yang nilainya jauh lebih mahal.


Memang sebagian nasabahnya mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Tapi, persentasenya hanya sebagian kecil dari keseluruhan nasabah. Bisnis atau investasi skema ponzi bergantung pada lancarnya putaran arus kas atau dana yang dikelola dari nasabah-nasabahnya, dimana produk investasinya sendiri tidak jelas bentuknya. Lebih tepatnya, skema ponzi ini bukanlah termasuk produk investasi.

Ide Charles Ponzi lahir setelah dirinya keluar dari penjara selama 3 tahun karena kasus pencurian. Setelah keluar dari tahanan, Ponzi tidak merasa kapok melakukan tidak kriminal. Melalui ide sistem ponzi alias investasi tipu-tipu dengan iming-iming high return dalam 90 hari nasabah akan diberikan keuntungan dua kali lipat dari modal tentu sangat menggiurkan. Ia menyakinkan nasabah-nasabahnya bahwa uang mereka yang berjumlah US$ 750 bisa bertambah menjadi US$ 1.250 hanya dalam 90 hari.

Banyaknya antusiasme orang-orang untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat Charles Ponzi pada bulan Februari 1920 mendirikan sebuah perusahaan investasi yang bernama Securities Exchange Company dan hanya butuh 7 bulan setelah berdiri perusahaannya mampu mengumpulkan uang dengan sebesar US$ 420.000. Kebanyakan dari para nasabahnya rela menggadaikan apa pun, bahkan tabungan hidupnya dengan harapan memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat.

Dikarenakan skema ponzi ini merupakan produk bisnis yang sedari awal tidak sehat dengan iming-iming high return. Maka, hanya dalam waktu singkat pula perusahaan Ponzi bangkrut. Kolapsnya sistem yang dibangun oleh Charles Ponzi terjadi ketika Ponzi ingin mempekerjakan agen baru di perusahaannya, yaitu William McMasters. Ia mengendus kecurigaan bahwa perusahaan yang dibangun oleh Charles Ponzi ini sama sekali tidak menghasilkan keuntungan bagi para kliennya, bahkan dengan berani McMasters mengatakan bahwa Ponzi adalah seorang idiot finansial yang tak tahu cara menjumlah. McMasters kemudian menuliskan sebuah artikel di harian Post mengenai aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Charles Ponzi. Di tanggal 12 Agustus 1920, Charles Ponzi mengetahui bahwa bisnisnya yang penuh tipu daya sudah memasuki masa akhir ketika harian Post menampilkan laporan kejahatan yang dilakukan olehnya ketika terlibat kasus pencurian sehingga ditahan 3 tahun penjara.

Akhirnya setelah pengadilan memutuskan Charles Ponzi bersalah, ia dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara dan hukuman deportasi ke Italia. Setelah keluar dari penjara, ia kemudian hidup dalam kemiskinan dan terkadang bekerja menjadi seorang translator. Ia kemudian meninggal di Rio de Janeiro pada 15 Januari 1949.

Meskipun Charles Ponzi dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman, nyatanya sistem atau skema ponzi sampai saat ini masih saja ada disekitar kita. Tentu dengan berbagai modifikasi, dalih atau bersembunyi dibalik kedok produk-produk disekitar kita. Di Indonesia sendiri banyak juga yang terjebak oleh investasi-investasi bodong, abal-abal dan ala-ala ponzi.

Bagaimana agar kita tidak terjebak dalam investasi-investasi bodong?. Paling simpel yaitu jangan mudah percaya atau lebih baik tidak percaya sama sekali dengan orang yang menjajikan keuntungan investasi yang sangat besar. Meng-iming-imingi dalam waktu singkat hasilnya akan berlipat-lipat. Bahkan, ada yang berani menyatakan jika berinvestasi dengannya 100% untung dan tanpa resiko. Berhati-hatilah dan waspadalah, jangan sekalipun percaya dengan produk investasi seperti itu. Bukannya untung, malah buntung.

Perlu kita pahami bahwa produk investasi selalu berbentuk segitiga, atau tiga sudut. Jadi tidak akan selalu untung. Ada tiga hal yang perlu kita ketahui dalam berinvestasi yaitu return, risk dan liquid. Ngomong investasi ketiga hal itu akan selalu jadi pembahasannya. Kalau hanya ngomong keuntungan ya itu sudah bisa dipastikan bodong.

Investasi selain memberikan imbal hasil (return), maka ada juga resikonya juga (risk). High risk, high return, begitu para investor menyebutnya. Semakin besar keuntungan yang didapatkan, semakin besar pula peluang untung kehilangan uang. Tidak kalah penting lagi sebelum berinvestasi yang perlu diperhatikan yaitu apakah produknya liquid atau tidak?, artinya apakah produk investasi yang kita miliki tersebut nantinya mudah dicairkan sewaktu-waktu atau tidak?. Ini sangat penting, jika ada hal-hal darurat misalnya atau kita sedang butuh tapi ternyata produk investasi kita sulit dicairkan (tidak liquid).

Mungkin itu sedikit gambaran besar investasi yang memang kenyataannya tidak akan menguntungkan 100% alih-alih membuat cepat kaya, bahkan investasi sendiri punya beresiko. Oleh sebab itu, sebelum berinvestasi kenali benar produknya dan profil resiko kita masing-masing. 

Kembali pada skema ponzi versi dewasa ini tentu telah mengalami modifikasi, cara maupun pola yang jauh berbeda. Baik secara offline, maupun online melalui aplikasi. Hal yang masih sama pada skema ponzi adalah menghimpun dana masyarakat sebanyak-banyaknya dengan janji-janji manis keuntungan yang besar.

Sebelum terjun ke dalam dunia investasi, yuk kenali ciri-ciri skema ponzi terlebih dahulu, diantaranya yaitu :

1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Namun, proses bisnis investasi yang tidak jelas, bahkan produknya terkadang juga tidak jelas.

2. Para anggotanya mendapatkan komisi dalam merekrut orang, sehingga mereka lebih cendrung merekut orang daripada menjual atau memasarkan produknya. Sebab, dalam skema ponzi produk hanya sekedar label.
3. Sulit melakukan pencairan dana investasi. Justru, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi. Ini dilakukan agar investor tidak jadi menarik investasinya, sehingga dana investasinya bisa terus diputar.

4. Cek dan cari tahu profile perusahaan dan legalitasnya. Apakah mendapatkan izin atau tidak ?. Jika, kesulitan mencari profile perusahaan dan legalitasnya, sebaiknya waspadalah.

Pada intinya yang harus kita pahami bersama bahwa investasi membuat orang cepat kaya, mengandung resiko tinggi dan tidak selalu menguntungkan. Berhati-hatilah sebelum mengambil keputusan dalam berinvestasi, pahami profile resiko kita masing-masing. 

Bungo, 02 April 2021